Materi SPM 1 Kantor Jasa Akuntan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014
• Akuntan wajib mematuhi standar profesi yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan (IAI).
• Untuk mendapatkan izin usaha, KJA wajib memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
• KJA wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh IAI.
• Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan pembinaan terhadap Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi, termasuk melakukan pemantauan atas kepatuhan Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi terhadap peraturan perundang-undangan.