ED ISA Standar Auditing

Indonesia Segera Adopsi International Standard on Auditing
International Standards on Auditing (ISA) yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board segera akan diadopsi di Indonesia dan diterapkan oleh Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2013. Adopsi ini dilakukan sebagai bagian dari proses untuk memenuhi salah satu butir Statement of Membership Obligationdari International Federation of Accountants, yang harus dipatuhi oleh profesi Akuntan Publik di Indonesia. Demikian pernyataan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tia Adityasih, pada saat memberikan sambutan pada acarapublic hearing sekaligus sosialisasi Exposure Draft Standar Profesional Akuntan Publik pada akhir bulan Mei lalu yang diselenggarakan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Tia juga menjelaskan bahwa adopsi ISA melalui revisi SPAP oleh IAPI adalah dalam rangka menjalankan amanah UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. “IAPI menjalankan amanah UU Akuntan Publik untuk menetapkan SPAP, dan akan digunakan para Akuntan Publik di Indonesia dalam memberikan jasa kepada publik”, terang Tia.
Adopsi ISA ini juga untuk merespon rekomendasi dari World Bank, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota dari G-20 yang mendorong setiap anggotanya untuk menggunakan standar profesi internasional. Sementara itu, Langgeng Subur, Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan menyatakan menyambut baik dan mendukung penuh atas penerapan ISA di Indonesia. “Kami menyambut baik dan bersyukur yang pada akhirnya kita dapat comply terhadap standar internasional yang diterbitkan oleh IFAC”, jelas Langgeng Subur. Lebih lanjut Langgeng berharap penerapan ISA ini melalui profesi Akuntan Publik di Indonesia pada saat memberikan jasa asurans maupun non asurans akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kualitas informasi keuangan di Indonesia. Langgeng Subur juga meminta Akuntan Publik bersiap diri untuk menerapkan ISA ini.
Sementara itu, Kusumaningsih Angkawijaya, Ketua Dewan Standar Profesi IAPI,yang biasa disapa Ningsih, menjelaskan bahwa adopsi ISA dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang selama ini digunakan acuan Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. “Revisi SPAP dilakukan melalui penerbitan exposure draft SPAP yang rencananya akan disahkan dalam rapat Pengurus IAPI pertengahan tahun ini”, terang Ningsih. Selama masih dalam draft Ningsih mengharapkan masukan dari publik terhadap draft tersebut. (IAPI).
Download Eksposure Draft PSA di bawah ini disini!
Judul dan Klasifikasi Standar Perikatan Audit (“SPA”)
Prinsip-Prinsip Umum Dan Tanggung Jawab
- SPA 200, “Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Suatu Audit Berdasarkan Standar Perikatan Audit”
- SPA 210, “Persetujuan atas Syarat-syarat Perikatan Audit”
- SPA 220, “Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan”
- SPA 230, “Dokumentasi Audit”
- SPA 240, “Tanggung Jawab Auditor Terkait Dengan Kecurangan Dalam Suatu Audit Atas Laporan Keuangan”.
- SPA 250, “Pertimbangan Atas Peraturan Perundang-Undangan Dalam Audit Laporan Keuangan”.
- SPA 260, “Komunikasi Dengan Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola”.
- SPA 265, “Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola Dan Manajemen”.
Penilaian Risiko dan Respons terhadap Risiko yang telah Dinilai
- SPA 300, “Perencanaan Suatu Audit Atas Laporan Keuangan”.
- SPA 315, “Pengindentifikasian Dan Penilaian Risiko Salah Saji Material Melalui Pemahaman
Atas Entitas Dan Lingkungannya”.
- SPA 320, “Materialitas Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Audit”.
- SPA 330, “Respons Auditor Terhadap Risiko Yang Telah Dinilai”.
- SPA 402, “Pertimbangan Audit Terkait Dengan Entitas Yang Menggunakan Suatu Organisasi Jasa”.
- SPA 450, “Pengevaluasian Atas Salah Saji Yang Diidentifikasi Selama Audit”.
Bukti Audit
- SPA 500, “Bukti Audit”.
- SPA 501, “Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik Atas Unsur Pilihan”.
- SPA 505, “Konfirmasi Eksternal”.
- SPA 510, “Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal”.
- SPA 520, “Prosedur Analitis”.
- SPA 530, “Sampling Audit”.
- SPA 540, “Audit Atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, Dan Pengungkapan Yang Bersangkutan”.
- SPA 550, “Pihak Berelasi”.
- SPA 560, “Peristiwa Kemudian”.
- SPA 570, “Kelangsungan Usaha”.
- SPA 580, “Representasi Tertulis”.
Penggunaan Pekerjaan Pihak Lain
- SPA 600, “Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)”.
- SPA 610, “Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal”.
- SPA 620, “Penggunaan Pekerjaan Seorang Pakar Auditor”.
Kesimpulan Audit dan Pelaporan
- SPA 700, “Perumusan Suatu Opini Dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan”.
- SPA 705, “Modifikasi Terhadap Opini Dalam Laporan Auditor Independen”.
- SPA 706, “Paragraf Penekanan Suatu Hal Dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen”.
- SPA 710, “Informasi Komparatif – Angka Korespondensi Dan Laporan Keuangan Komparatif”.
- SPA 720, ”Tanggung Jawab Auditor Atas Informasi Lain Dalam Dokumen Yang Berisi Laporan Keuangan Auditan”.
Area-Area Khusus
- SPA 800, “Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Yang Disusun Sesuai Dengan Kerangka Bertujuan Khusus”.
- SPA 805, “Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Tunggal Dan Unsur, Akun, Atau Pos Spesifik Dalam Suatu Laporan Keuangan”.
- SPA 810, “Perikatan Untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan
sumber : IAPI